"Kalau Emas tersebut Anda sengaja titipkan kepada saudara Anda, maka yang wajib menzakati atas Emas tersebut Andalah sebagai sang pemilik," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buta Yahya menjelaskan, sementara jika emas tersebut dipinjam oleh saudara Anda semisal, maka saudara Andalah yang membayar zakat tersebut.
Tapi dengan catatan, emas yang dipinjam oleh saudara Anda tersebut tidak digunakan semisal hanya disimpan saja maka barang tentu dia wajib membayar zakat atas emas tersebut.
Namun, berbeda halnya jika emas tersebut ia gunakan untuk keperluan termasuk untuk membeli kambing atau lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jadi, Anda harus memahami konteksnya, kalau meminjam emas atau harta benda lainnya harus ada akad menitipkan, dan yang dititipkan tersebut tidak boleh menggunakan emas tersebut atau emas tersebut tidak boleh diapa-apakan termasuk dijual.
Sementara, jika konteksnya adalah meminjam, maka dia boleh menjual dan menggunakan apa saja.
Tetapi beda halnya, jika ia meminjam tapi emas tersebut tidak digunakan, artinya yang meminjam tersebut membayarkan zakat atas emas tersebut.***