Miliki Emas Lebih dari Nisab tapi Dipinjamkan Saudara, Bagaimana Kewajiban Membayar Zakat? Ini Kata Buya Yahya

- 3 Januari 2022, 10:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat emas yang dipinjam oleh seseorang.
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat emas yang dipinjam oleh seseorang. /Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Emas merupakan salah satu harta benda yang wajib dizakati disamping uang, dan harta benda lainnya.

Saat emas itu masuk dalam hitungan nisab atau besarannya masuk nisab, maka Emas itulah yang wajib dizakati.

Dalam penjelasan Buya Yahya sebagaimana disadur kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, emas, perak, uang, atau harta benda lainnya yang wajib dizakati ini ada dua syarat.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Pertama yakni jika harta benda termasuk Emas tersebut sudah sampai nisab yakni kalau emas 85 hingga 90 gram atau jika diuangkan sebesar 70 hingga 80 Juta.

Kemudian yang kedua, anggaplah hitungan nisabnya sudah benar, syaratnya dalam berputarnya satu tahun emas tersebut dimiliki oleh seseorang.

Lalu, bagaimana hukumnya menzakati emas, jika emas yang dimilikinya tersebut dipinjam saudara?

Artinya emas yang dimilikinya tersebut tidak dalam penguasaan pemiliknya, bagaimana kewajiban membayarnya zakatnya?

Buya Yahya menjawab, jika kasusnya seperti itu, maka Anda perlu memahami dua model.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x