Miliki Emas Lebih dari Nisab tapi Dipinjamkan Saudara, Bagaimana Kewajiban Membayar Zakat? Ini Kata Buya Yahya

- 3 Januari 2022, 10:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat emas yang dipinjam oleh seseorang.
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat emas yang dipinjam oleh seseorang. /Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Emas merupakan salah satu harta benda yang wajib dizakati disamping uang, dan harta benda lainnya.

Saat emas itu masuk dalam hitungan nisab atau besarannya masuk nisab, maka Emas itulah yang wajib dizakati.

Dalam penjelasan Buya Yahya sebagaimana disadur kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, emas, perak, uang, atau harta benda lainnya yang wajib dizakati ini ada dua syarat.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Pertama yakni jika harta benda termasuk Emas tersebut sudah sampai nisab yakni kalau emas 85 hingga 90 gram atau jika diuangkan sebesar 70 hingga 80 Juta.

Kemudian yang kedua, anggaplah hitungan nisabnya sudah benar, syaratnya dalam berputarnya satu tahun emas tersebut dimiliki oleh seseorang.

Lalu, bagaimana hukumnya menzakati emas, jika emas yang dimilikinya tersebut dipinjam saudara?

Artinya emas yang dimilikinya tersebut tidak dalam penguasaan pemiliknya, bagaimana kewajiban membayarnya zakatnya?

Buya Yahya menjawab, jika kasusnya seperti itu, maka Anda perlu memahami dua model.

"Kalau Emas tersebut Anda sengaja titipkan kepada saudara Anda, maka yang wajib menzakati atas Emas tersebut Andalah sebagai sang pemilik," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buta Yahya menjelaskan, sementara jika emas tersebut dipinjam oleh saudara Anda semisal, maka saudara Andalah yang membayar zakat tersebut.

Tapi dengan catatan, emas yang dipinjam oleh saudara Anda tersebut tidak digunakan semisal hanya disimpan saja maka barang tentu dia wajib membayar zakat atas emas tersebut.

Namun, berbeda halnya jika emas tersebut ia gunakan untuk keperluan termasuk untuk membeli kambing atau lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

Jadi, Anda harus memahami konteksnya, kalau meminjam emas atau harta benda lainnya harus ada akad menitipkan, dan yang dititipkan tersebut tidak boleh menggunakan emas tersebut atau emas tersebut tidak boleh diapa-apakan termasuk dijual.

Sementara, jika konteksnya adalah meminjam, maka dia boleh menjual dan menggunakan apa saja.

Tetapi beda halnya, jika ia meminjam tapi emas tersebut tidak digunakan, artinya yang meminjam tersebut membayarkan zakat atas emas tersebut.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah