Siap Naik Haji Namun Ada Orang Fakir yang Butuh Bantuan, Mana yang Diutamakan? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Februari 2022, 19:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan yang mesti didahulukan antara naik haji dan menolong seorang fakir yang membutuhkan bantuan.
Buya Yahya menjelaskan yang mesti didahulukan antara naik haji dan menolong seorang fakir yang membutuhkan bantuan. /Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Naik haji merupakan rukum Islam yang ke-5 setelah sebelumnya syahadat, salat, zakat, dan puasa.

Naik haji ini merupakan rukun islam yang wajib dilakukan bagi orang yang mampu.

Artinya bagi Anda yang sudah siap baik dalam hal batin maupun materi makan wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah haji.

Nah, lalu bagaimana jika sudah siap untuk naik haji, namun ada seorang fakir yang datang kepadanya karena butuh bantuan dan meminta tolong, manakah yang mesti didahulukan? tetap naik haji karena sudah siap ataukah ditunda terlebih dahulu dengan mendahulukan membantu kaum fakir yang datang terhadapnya tersebut.

Baca Juga: Secuil Kisah di Bulan Rajab, Perempuan Mulia yang Dirahmati Allah SWT

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, begini penjelasan Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, saat Anda sudah punya bekal untuk naik haji artinya saat itu wajib naik haji bagi Anda. kemudian menemukan orang yang membutuhkan khususnya dari kalangan ahli bait maka Anda mesti melihat konteksnya.

Artinya, kaum fakir yang datang kepada Anda untuk meminta pertolongan tersebut apakah orang tersebut benar-benar membutuhkan bantuan ataukah bukan.

Saat bantuan tersebut mendesak artinya, jika Anda tunda akan berbahaya, artinya hal tersebut mesti Anda pahami. Maka dalam hal itu Anda pahami ilmu fiqih, haji memang wajib bagi orang yang mampu tapi tidak segenting yang dia mampu langsung dia paksakan.

Jadi, Anda mesti mendahulukan permintaan bantuan orang fakir yang membutuhkan tersebut.

Lalu, untuk naik haji maka Anda lakukan tahun berikutnya yang penting ada azzam Anda untuk melaksanakan haji semisal mulai dari pendaftaran.

Baca Juga: Hati-hati Buang Air Kecil Jangan Menghadap Arah Ini, Begitu juga Masuk Kamar Mandi, Ini Adabnya Menurut Islam

Kemudian kata Buya Yahya, jika ternyata sudah menunda karena anda menolong orang, lalu tiba-tiba Anda jatuh fakir, Anda tidak berdosa karena sudah ada azam.

Bahkan kalau seandainya Anda menundanya lalu Anda matipun Anda tidak dosa.

"Hanya ujungnya di dalam pembagian waris jika ada orang pernah mengalami waktu yang wajib haji, dan dia belum naik haji jika ternyata dari harta yang ditinggalkkannya ada, maka tidak serta merta dibagi kepada ahli waris kecuali diselesaikan urusannya kepada Allah dan diambil sepotong untuk menghajikan orang tersebut," kata Buya Yahya.

Untuk diketahui, kebutuhan seorang fakir yang mendesak tersebut bukan kebutuhan untuk membeli mobil melainkan kebutuhan semisal untuk berobat, untuk makan, atau untuk membayar kontrakan dan lainnya yang jika tidak dipenuhi saat itu juga maka sangat berbahaya.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai apa yang didahulukan apakah naik haji ataukah menolong seorang fakir.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah