Menunda Menguburkan Mayit, Menunggu Sampai Keluarga Berdatangan, Ternyata Begini Hukumnya

- 10 Februari 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda.
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda. /Antara/Akhyar

Apabila mayat tidak dikubur, dikhawatirkan bisa menjadi makanan binatang liar di samping bau busuknya mengganggu mereka yang masih hidup hingga bisa menjadi sumber penyakit.

Penguburan mayat itu pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan, sesuai hadist berikut: 

“Dari Abu Hurairah ra. [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Segerakan membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia salih maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya, dan jika ia selain dari itu maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu” (Muttafaq ‘alaih, lafal hadis ini milik al-Bukhari). 

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa mayat seorang Muslim itu hendaknya segera dikuburkan, karena itu baik baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Namun menunda menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal diperbolehkan dengan alasan yang benar yakni:

- Menunggu banyaknya orang yang akan menyalatkannya

- Menunggu waktu setelah shalat Jumat karena meninggal pada hari Jumat.

- Menunggu hingga sampai di kota Mekkah atau Madinah atau Baitul Maqdis karena meninggal di dekat kota-kota tersebut

-Menunggu sampai daratan karena meninggal di lautan

- Menunggu diotopsi

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah