Menunda Menguburkan Mayit, Menunggu Sampai Keluarga Berdatangan, Ternyata Begini Hukumnya

- 10 Februari 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda.
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda. /Antara/Akhyar

-dan alasan-alasan lain yang dibenarkan, termasuk di dalamnya menunggu keluarga atau kaum kerabat berdatangan.

Baca Juga: Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini

Bahkan penguburan mayat kadang-kadang justru wajib ditunda untuk memastikan kematiannya jika:

- Meninggal mendadak atau karena tenggelam, 

- Tabrakan atau terluka atau koma

Dalam kasus-kasus seperti itu, mayat tidak segera dikuburkan agar bisa dipastikan kematiannya terlebih dahulu secara medis.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menguburkan Mayit Orang Tua di Halaman Rumah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Meski demikian, perlu ditekankan bahwa menunda penguburan mayat itu dibolehkan.

Namun dengan syarat, mayat tersebut tidak sampai rusak atau membusuk dan kehormatannya tetap terjaga.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah