-dan alasan-alasan lain yang dibenarkan, termasuk di dalamnya menunggu keluarga atau kaum kerabat berdatangan.
Baca Juga: Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini
Bahkan penguburan mayat kadang-kadang justru wajib ditunda untuk memastikan kematiannya jika:
- Meninggal mendadak atau karena tenggelam,
- Tabrakan atau terluka atau koma
Dalam kasus-kasus seperti itu, mayat tidak segera dikuburkan agar bisa dipastikan kematiannya terlebih dahulu secara medis.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menguburkan Mayit Orang Tua di Halaman Rumah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Meski demikian, perlu ditekankan bahwa menunda penguburan mayat itu dibolehkan.
Namun dengan syarat, mayat tersebut tidak sampai rusak atau membusuk dan kehormatannya tetap terjaga.***