KABAR BANTEN-Bagaimana hukum menunda menguburkan jenazah orang yang meninggal dunia masih sering muncul.
Maka hukum menunda menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, akan dijelaskan dalam artikel ini.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari muhammadiyah.or.id, berikut ini hukum menunda menguburkan mayit atau nenazah orang yang meninggal dunia.
Baca Juga: Fakta Menarik Penguburan Warga Suku Baduy, Tidak Tampak Tempat Pemakamannya, Ternyata Ini Alasannya
Menguburkan mayit atau jenazah orang yang adalah fardhu kifayah. Sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah:
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (QS. al-Mursalaat: 25-26).
Maksud ayat tersebut bahwa bumi mengumpulkan orang-orang hidup di permukaannya dan orang-orang mati dalam perutnya.
Sehingga, wajib menguburkan jenazah agar kehormatannya terpelihara dan orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya.