Menunda Menguburkan Mayit, Menunggu Sampai Keluarga Berdatangan, Ternyata Begini Hukumnya

- 10 Februari 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda.
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda. /Antara/Akhyar

 

KABAR BANTEN-Bagaimana hukum menunda menguburkan jenazah orang yang meninggal dunia masih sering muncul.

Maka hukum menunda menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, akan dijelaskan dalam artikel ini.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari muhammadiyah.or.id, berikut ini hukum menunda menguburkan mayit atau nenazah orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: Fakta Menarik Penguburan Warga Suku Baduy, Tidak Tampak Tempat Pemakamannya, Ternyata Ini Alasannya

Menguburkan mayit atau jenazah orang yang adalah fardhu kifayah. Sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah:

“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (QS. al-Mursalaat: 25-26).

Maksud ayat tersebut bahwa bumi mengumpulkan orang-orang hidup di permukaannya dan orang-orang mati dalam perutnya.

Sehingga, wajib menguburkan jenazah agar kehormatannya terpelihara dan orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x