BPIH 2022 Diusulkan Naik, Ini Besaran Ongkos Haji yang Disampaikan Menag ke DPR

- 16 Februari 2022, 15:32 WIB
Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp 45 juta naik dibandingkan penetapan BPIH 2021 sebesar Rp 44 juta
Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp 45 juta naik dibandingkan penetapan BPIH 2021 sebesar Rp 44 juta /Kabar Banten/Maksuni Husen/

KABAR BANTEN –  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  mengatakan Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji BPIH reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi atau BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368 per orang.

Usulan besaran BPIH 2022 mengalami kenaikan dibandingkan BPIH 2021 sebesar Rp44,3 juta. Dan BPIH 2022 yang mencapai Rp31,45 juta.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi atau BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu  16 Februari 2022 dikutip Kabar Banten dari Antara News.

Baca Juga: 4.338 Jemaah Calon Haji di Banten Lunasi BPIH Tahap Pertama

Menag mengungkapkan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menurut Menag, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

Yakni penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut, kata Menag, untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

Baca Juga: Kemenag Kota Serang Luncurkan Pusat Informasi Haji, Layanan Hingga Bimbingan Manasik Bisa di KUA Kecamatan

Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Menag mengungkapkan pertimbangan ongkos haji yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Pembimbing Jemaah Haji Perempuan Akan Ditambah, Ini Alasan Kemenag

Nantinya, kata Menag, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Menag juga menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.

Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemberangkatan Haji 2021 Kembali DitundaBaca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemberangkatan Haji 2021 Kembali Ditunda

Menag mengatakan mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Gus Yaqut menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Baca Juga: Subhanallah, Seluruh Jemaah Haji 2021 Steril dari Penularan Covid-19, Berikut Perubahan Besar Layanan Jemaah

Berkenaan dengan kuota haji, Gus Yaqut mengatakan pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag Gus Yaqut dikutip Kabar Banten dari laman resmi Kemenag.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah