Label Halal Baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ini Filosifisnya

- 14 Maret 2022, 18:30 WIB
label halal Indonesia terbaru.
label halal Indonesia terbaru. /kemenag.go.id

 

KABAR BANTEN - Label halal baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI belum lama ini telah ditetapkan dan akan berlaku secara nasional.

Mengutip dari instagram Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terverifikasi ke kemenag.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Yaqut.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Dinilai Jawa Sentris, Ini Penjelasan BPJPH

Dilansir Kabar Banten dari laman kemenag.go.id, dijelaskan bahwa surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x