Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Khusus Jemaah Tunda Lunas 2020 Begini Penjelasan Menag

- 13 April 2022, 23:33 WIB
Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah - DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah - DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah /Leni Nuridah L Fitriana/

 

KABAR BANTEN – Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan DPR RI yakni Komisi VIII menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Penetapan biaya haji 2022 merupakan hasil rapat kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan  Bipih atau biaya haji 2022 yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009 meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca Juga: Haji 2022, Kemenag Gerak Cepat Lakukan Persiapan, Ini Syarat Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

 Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

“Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” kata Menag dalam siaran pers. 

Ia menyampaikan, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.  Artinya, kata Menag,  ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Lobi Kuota Haji Indonesia Tahun 2022

Meski demikian, menurut Menag, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

Baca Juga: BPIH 2022 Diusulkan Naik, Ini Besaran Ongkos Haji yang Disampaikan Menag ke DPR

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ucapnya. 

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: Siap Naik Haji Namun Ada Orang Fakir yang Butuh Bantuan, Mana yang Diutamakan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata  Menag menegaskan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah