Kuota Haji 2022, Indonesia Dapat Jatah 100.051 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatan Kloter Pertama

- 20 April 2022, 09:52 WIB
Kuota haji 2022, Indonesia mendapat jatah 100.051 jemaah. Foto dokumen haji tahun 2019.
Kuota haji 2022, Indonesia mendapat jatah 100.051 jemaah. Foto dokumen haji tahun 2019. /Kabar Banten/Maksuni Husen/

“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah,” katanya.

Baca Juga: Siap Naik Haji Namun Ada Orang Fakir yang Butuh Bantuan, Mana yang Diutamakan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” tutur Gus Yaqut.

Baca Juga: Pesawat Boeing 707 Jatuh, 176 Penumpang Jamaah Haji Nigeria dan Kru Tewas, Pada 22 Januari 1973

Dia juga mengatakan semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah