Fatwa MUI Banten Didukung Salah Satu Ormas Islam Terbesar, Ketum MA: Hindari Mengaji Al-Quran di Trotoar

- 24 April 2022, 02:49 WIB
Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar. Dukung itu disampaikan langsung Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief.
Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar. Dukung itu disampaikan langsung Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief. /Frely Rahmawati/Kabar banten

KABAR BANTEN-Salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Mathlaul Anwar (MA) mendukung fatwa MUI Banten mengenai mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.

Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.

Dukungan Mathlaul Anwar atau MA terhadap fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar, disampaikan Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief.

Mengenai fatwa MUI Banten tentang mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022.

Dalam fatwa MUI Banten tentang mengaji Al-Quran di trotoar, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. 

Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma'ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Keluarnya fatwa MUI Banten tersebut, menyusul adanya kegiatan membaca Al Quran di trotoar sepanjang Alun-alun Kota Serang dan sejumlah tempat lain pada beberapa pekan lalu.

Bukan hanya itu, fatwa MUI Banten tentang membaca Alquran di trotoar ini juga memuat tiga rekomendasi.

Pertama, kaum muslimin yang melakukan aktivitas membaca Alquran di tempat yang mulia dan suci seperti masjid, mushola dan majlis taklim.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x