Kedua, kaum muslimin dalam melakukan ibadah harus memperhatikan aspek eksternal yanv tidam menimbulkan bahaya (dhirar) bagi yang berada di sekitarnya.
Ketiga, kaum muslimin yang ingin membaca Alquran dengan berjamaah unfuk tujuan syiar maka hendaknya di lokasi tempat yang aman.
Keempat, pemerintah maupun aparat kepolisian dalam melarang aktivitas gerakan membaca Al-Quran.
"Al Qur'an kitab suci, tidak boleh dibaca ditempat yg tidak semestinya dan menggangu para pejalan kaki," kata Ketua Umum Mathlaul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu, 23 April 2022.
Menurut Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief, trotoar dibuat untuk pejalan kaki.
Oleh karena itu, kata KH. Embay Mulya Syarief,, bisa jadi trotoar yang dijadikan tempat mengaji atau tersbe membaca Al-Quran tersebut terdapat najisnya.
"Jadi, membaca Al-Quran di trotoar sebaiknya dihindari," kata KH. Embay Mulya Syarief, mendukung fatwa MUI Banten.***