Fatwa MUI Banten Didukung Salah Satu Ormas Islam Terbesar, Ketum MA: Hindari Mengaji Al-Quran di Trotoar

- 24 April 2022, 02:49 WIB
Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar. Dukung itu disampaikan langsung Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief.
Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar. Dukung itu disampaikan langsung Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief. /Frely Rahmawati/Kabar banten

KABAR BANTEN-Salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Mathlaul Anwar (MA) mendukung fatwa MUI Banten mengenai mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.

Mathlaul Anwar atau MA mendukung fatwa MUI Banten Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Qur'an di trotoar.

Dukungan Mathlaul Anwar atau MA terhadap fatwa MUI Banten yang menyatakan haram mengaji atau membaca Al-Quran di trotoar, disampaikan Ketua Umum KH. Embay Mulya Syarief.

Mengenai fatwa MUI Banten tentang mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022.

Dalam fatwa MUI Banten tentang mengaji Al-Quran di trotoar, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. 

Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma'ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Keluarnya fatwa MUI Banten tersebut, menyusul adanya kegiatan membaca Al Quran di trotoar sepanjang Alun-alun Kota Serang dan sejumlah tempat lain pada beberapa pekan lalu.

Bukan hanya itu, fatwa MUI Banten tentang membaca Alquran di trotoar ini juga memuat tiga rekomendasi.

Pertama, kaum muslimin yang melakukan aktivitas membaca Alquran di tempat yang mulia dan suci seperti masjid, mushola dan majlis taklim.

Kedua, kaum muslimin dalam melakukan ibadah harus memperhatikan aspek eksternal yanv tidam menimbulkan bahaya (dhirar) bagi yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kaum muslimin yang ingin membaca Alquran dengan berjamaah unfuk tujuan syiar maka hendaknya di lokasi tempat yang aman.

Keempat, pemerintah maupun aparat kepolisian dalam melarang aktivitas gerakan membaca Al-Quran.

"Al Qur'an kitab suci, tidak boleh dibaca ditempat yg tidak semestinya dan menggangu para pejalan kaki," kata Ketua Umum Mathlaul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu, 23 April 2022.

Menurut Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief, trotoar dibuat untuk pejalan kaki.

Oleh karena itu, kata KH. Embay Mulya Syarief,, bisa jadi trotoar yang dijadikan tempat mengaji atau tersbe membaca Al-Quran tersebut terdapat najisnya.

"Jadi, membaca Al-Quran di trotoar sebaiknya dihindari," kata KH. Embay Mulya Syarief, mendukung fatwa MUI Banten.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x