KABAR BANTEN - Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Ahad 8 Mei 2022 telah merilis daftar nama jemaah haji reguler atau jemaah berhak berangkat haji 2022 atau 1443 H ke Tanah Suci.
Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resminya menyatakan daftar nama jemaah berhak berangkat haji 2022 tersebut telah melalui proses verifikasi.
Hilman mengatakan proses verifikasi untuk penetapan jemaah berhak berangkat haji 2022 dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Yakni jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kuota Haji 2022, Indonesia Dapat Jatah 100.051 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatan Kloter Pertama
“Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman Latief.
Ia meminta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik.
“Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman mengingatkan.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Khusus Jemaah Tunda Lunas 2020 Begini Penjelasan Menag
Ia mengatakan jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022.