Jangan Puasa di Hari Ini, Haram Menurut Kitab Fathul Qorib

- 5 Juli 2022, 12:46 WIB
Foto dokumen sejumlah warga Kota Serang sedang menguliti hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun lalu
Foto dokumen sejumlah warga Kota Serang sedang menguliti hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun lalu /Kabar Banten/Azzam Miftah

KABAR BANTEN - Hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah pada kalender Hijriah.

Di 2022, hari-hari tasyrik bertepatan pada 11, 12, dan 13 Juli. Lantas, apa amalan sunah yang dianjurkan dikerjakan dan larangan pada hari tasyrik bagi umat Islam?

Dilansir Kabar Banten dari kitab Fathul Qorib, secara umum, hari-hari tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha, Niat, Amalan dan Kegiatan yang biasa dikerjakan Sebelum dan Sesudahnya 

Tiga hari tersebut masih tergolong bagian dari rangkaian Hari Raya Idul Adha yang patut dimuliakan dengan suka-cita, makan-minum, serta dilarang berpuasa pada momen tersebut.

Isyarat mengenai hari tasyrik tertera dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 203.

Kemudian, puasa lumrahnya merupakan suatu ibadah, dalam melaksanakannya bisa dihukumi wajib, sunat, dan bisa pula haram.

Dalam Kitab Fathul Qorib dijelaskan.

(وَيَحرُمُ صِيَامُ خَمسَةِ اَيَامٍ : العِدَينِ) اي صَومِ يَومِ عِيدِ الفِطرِ وَعِيدِ الاَضحَى (وَاَيَامِ التَشرِيقِ) وَهِيَ (الثَلاَثَةُ) الَتِي بَعدَ يَومِ النَحرِ

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kitab Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x