Kabar tentang upaya pembebasannya itu sampai ditelingga Abuya Dimuati lalu beliau menulis surat untuk disampaikan kepada Abuya Murtado salah satu putra Abuya Dimyati, beliau meminta agar Abuya Murtado meneruskan surat itu ke Jaro Kanit dan Ahmad Waluh dua tokoh jawara besar di Banten kala itu.
Dalam surat yang dibuatnya Abuya Dimyati berpesan "saya dipenjara sudah tenang, jangan mengadakan tindakan apa pun" membaca surat itu kedua Jawara itu tersebut sempat kecewa.
Namun mereka tetap menghormati keputusan Abuya Dimyati, perlahan Jawara dan ulama serta masyarakat membubarkan diri dan mengurungkan niat untuk membebaskan paksa Abuya Dimyati, Pandeglang berangsur tenang.
Empat bulan berlalu pihak keluarga terus berusaha untuk mengeluarkan Abuya Dimyati namun beliau selalu menolak siapapun yang ingin membebaskannya, " saya tidak mau menghianati pemerintah, ini kan sudah keputusan hakim selama 6 bulan, kenapa baru 4 bulan sudah dikeluarkan" kata Abuya Dimyati.
Hingga pada akhirnya KH. Tubagus Ma'ani Rusdi ulama yang berpengaruh di Banten mendatangi penjara untuk menemui kepala penjara dan menjenguk Abuya Dimyati.
Kepala penjara mengatakan syarat pembebasan Abuya Dimyati ialah dengan membayar uang tebusan, kemudia KH. Tubagus Ma'ani Rusdi minta berkenan Abuya Dimyati agar mau dibebaskan olehnya
Namun lagi-lagi Abuya Dimyati menolaknya ini penolakan kesekian kali kepada orang-orang yang ingin membebaskannya.
Disisi lain pihak keluarga terus mengharapkan pembebasan Abuya Dimyati, akhirnya KH. Tubagus mecari uang tebusan dan menyerahkannya langsung kepihak penjara, Abuya Dimyati pun dibebaskan, " ini nih yang menjenguk saya, pahal saya lagi enak-enak di dalam penjara" tutur Abuya Dimyati, setelah dirinya dibebaskan secara paksa.
4. Memperoleh semua ijazah hijib dan kitab