Bolehkah Perempuan Bernyanyi? Begini Kisah Nabi Muhammad SAW Dengarkan Dendangan Saat Bersama Aisyah

- 27 September 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi perempuan bernyanyi.
Ilustrasi perempuan bernyanyi. /Tangkapan layar/YouTube Alifian Kelana

KABAR BANTEN - Setiap manusia mempunyai bakatnya tersendiri yang dapat diasah termasuk bakat bernyanyi.

Baik laki-laki maupun perempuan, bernyanyi merupakan sesuatu yang lumrah.

Meskipun suara tak sebagus dan seindah seorang profesional, bernyanyi merupakan sebuah kesenangan bahkan bisa membuat hati terlepas dari moody yang tak baik.

Bisa dikatakan, meskipun tidak memiliki suara merdu, hampir semua kalangan menyukai bernyanyi ataupun mendengarkan bernyanyi.

Tak harus diatas panggung yang mewah, saat sedang di kamar mandi pun tak sedih Orang-orang bernyanyi layaknya sedang konser.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum bernyanyi terutama bagi seorang perempuan, bolehkah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman bimasislam.kemenag.go.id, dalam Fikih Islam disebutkan bahwa hukum perempuan bernyanyi adalah boleh, sebab suara perempuan bukanlah aurat.

Pendapat tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad al-Fahimi dalam kitab al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131, dengan mengutip beberapa pendapat ulama mazhab Syafi’iyah.

“Ulama mazhab Syafi’iyah tidak mengharamkan mendengarkan suara nyanyian dari wanita, jika hal itu aman dari fitnah.” (Muhammad Fahimi, al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131).

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x