Bolehkah Perempuan Bernyanyi? Begini Kisah Nabi Muhammad SAW Dengarkan Dendangan Saat Bersama Aisyah

- 27 September 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi perempuan bernyanyi.
Ilustrasi perempuan bernyanyi. /Tangkapan layar/YouTube Alifian Kelana

Selain itu, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyahnya pada kitab Iqna', mengatakan bahwa mendengarkan suara perempuan bahwa boleh, selama tidak takut akan fitnah.

“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”. (Tuhfat al-habib ala syarh al-khatib atau biasa dikenal sebagai Hasyiyah al-Bujairomi Juz 3 Hal. 372)

Kemudian, penjelasan lainnya menurut Syekh oleh Syekh Abi Bakar Syatha menyebutkan bahwa boleh mendengarkan suara termasuk mendengarkan perempuan bernyanyi.

"Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita seperti halnya suara Amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) maka halal mendengarkannya selagi tidak menimbulkan fitnah dan yang mendengarkan tidak merasa nikmat dengan suara tersebut. Namun bila mengakibatkan dua hal tersebut, maka hukum mendengarkan suara wanita adalah haram, bahkan meski perempuam tersebut melantukan Al-Quran. (I'anah al-Thalibin fi hall alfadz fath al-muin Juz 3 Hal. 302)".

Disamping pendapat para alim ulama, yang menguatkan diperbolehkannya menyanyi adalah kisah Nabi Muhammad SAW yang mendengar dendangan perempuan.

Faktanya, saat sedang bersama Aisyah, Rasulullah SAW pernah mendengarkan nyanyian dari perempuan.

Sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA:
“Rasulullah SAW masuk ke rumahku (Aisyah) sementara di sisiku ada dua budak perempuan yg sedang berdendang dengan dendangan (perang) Bu’ats. Beliau berbaring di atas pembaringan dan membalikkan wajahnya. Saat itu masuklah Abu Bakr. Ia pun menghardikku dengan berkata ‘Apakah seruling setan dibiarkan di sisi Nabi SAW?’

Rasulullah SAW menghadap ke arah Abu Bakr seraya berkata ‘Biarkan keduanya’. Ketika Rasulullah telah tertidur aku memberi isyarat kepada kedua agar menyudahi dendangan dan keluar. Kedua pun keluar.” (HR Bukhari No. 949)

Berdasarkan penjelasan diatas, maka seorang perempuan dibolehkan untuk bernyanyi bahkan berkarir di bidang tarik suara selagi tidak menimbulkan fitnah.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah