6 Hal yang Mewajibkan Harus Mandi Junub

- 16 Oktober 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi terkait 6 hal yang mewajibkan harus mandi junub atau mandi wajib.
Ilustrasi terkait 6 hal yang mewajibkan harus mandi junub atau mandi wajib. /Pexels / Armin Rimoldi/

Hal tersebut merupakan perintah Allah SWT melalui firmannya pada surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: "mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci maka campurilah (gaulilah) mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu"(QS Al-Baqarah ayat 222).

Perintah untuk mandi wajib itu diperkuat dengan peryataan Fatimah binti Abi Jaisy ketika bertanya kepada Rosulullahb SAW " bila keadaan haidh itu datang maka tinggaljanlah sholat, bila ia telah pergi maka mandi dan sholatlah" (HR. Bukhari dari Sayidina Aisyah radhiyallahu anha).

4. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.

Minimal Nifas adalah waktu sebentar, sedang maksimal adalah 60 hari, umumnya Nifas berlangsung 40 hari.

Sebagaimana haidh wanita wanita yang mengalami Nifas juga wajib mandi besar atau mandi wajib setelah darah Nifasnya berhenti.

Hingga dalam Nifas tidak perlu menunggu hingga mencapai hitungan 24 jam, karena asal darah keluar setelah melahirkan sudah dapat dikatagorikan darah Nifas.

Perlu diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haidh atau Nifas, tidak diperbolehkan wudhu atau mandi besar, hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi wajib adalah mebghasilkan kesucian, sedang ia sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadas.

Ia hanya diperbolehkan melakukan mandi sunnah, yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak, seperti mandi sunnah ketika hendak memasuki mekkah dan mandi di hari raya.

5. Melahirkan

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube NS BOR CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah