Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging.
Sedang bila proses persalinan melalui bedah atau sesar, ada perbedaan pendapat para ulama, ada yang berpendapat tetap harus mandi wajib dan ada pula yang mengatakan tidak harus mandi wajib.
6. Meninggal
Orang yang meninggal wajib dimandikan selain meninggal dalam kindisi sahid dan selain meninggal karena keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk manusia, seperti baru berbentuk segumpal daging.
Sedangkan bila bayi keguguran tersebut telah memiliki tangan atau kepala maka tetap wajib dimandikan.
Itulah 6 hal yang mewajibkan mandi besar atau mandi wajib, semoga informasi ini bermanfaat.***