KABAR BANTEN – Belum lama ini dunia media sosial dan media mainstream dihebohkan dengan peristiwa disawernya seorang qoriah atau perempuan pembaca Alquran oleh sejumlah penonton pria di acara dimana dia sedang didaulat membaca Alquran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara atas kejadian yang diketahui digelar di Pandeglang, Banten itu.
MUI secara tegas menyampaikan bahwa menyawer qoriah atau qori laki-laki pembaca Alquran adalah perbuatan yang dilarang.
Nah, lalu bagaimana sebenarnya adab atau perilaku yang diharuskan ketika kita mendengar ayat suci Alquran dibacakan qori atau qoriah dalam sebuah acara?
Dikutip dari akun Instagram @kemenag _ri yang diunggah pada Rabu 11 Januari 2023, ada beberapa kegiatan yang larangan saat mendengar ayat suci Alquran dibacakan qori atau qoriah.
Selain menyawer, hal yang tidak boleh dilakukan itu adalah tertawa dan bersorak sorai atau bertepuk tangan.
Disebutkan, selain bukan adab yang baik yang patut ditunjukkan saat ayat suci Alquran dibacakan.