7. Nifas.
8. Gila
9. Pingsan di seluruh hari dan
10. Murtad
Jadi menangis tidak ada dalam pembatalan puasa, tetapi jika air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan, maka hal itu dianggap bisa membatalkan puasa.
Maka saat sedang menangis dalam keadaan berpuasa, seseorang harus segera mengusap air mata tersebut, tujuannya untuk menghindari air mata masuk ke mulut.***