Shalat Idulfitri 1444 H Sabtu 22 April 2023, Bolehkah Jumat tak Berpuasa? Ini Penjelasan MUI

- 21 April 2023, 06:47 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam /MUI/

Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1444 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Diketahui, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Berdasarkan dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah