Tambahan Kuota Jemaah Haji tak Terserap Optimal 2019 dan 2022, Dirjen PHU Kemenag Ungkap Kendalanya

- 9 Mei 2023, 06:55 WIB
 Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. /kemenag.go.id/

KABAR BANTEN - Indonesia selalu mendapat tambahan kuota jemaah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun tambahan kuota haji tersebut tidak terserap optimal.

Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag  Hilman Latief menjelaskan waktu yang mepet menjadi salah satu kendala tak terserapnya tambahan kuota jemaah haji. 

Mwnurut Hilman, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kemenag Rilis Kuota Haji Kabupaten Pandeglang Tahun 2023, Berikut Jumlahnya

Meski demikian, kata Hilman, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan haji 2023 tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

Menurut Hilman, tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah. Namun, kata dia, saat itu tambahan kuota haji tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti.

Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Link Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji dan Kriteria yang Dipenuhi, Cek Daftarnya

Pada 2019, Indonesia juga mendapat tambahan kuota haji 10.000 orang. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” kata Hilman menegaskan.

Diketahui, musim haji 2023 Indonesia kembali mendapat kuota tambahan haji sebanyak 8.000 orang. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Baca Juga: Penting Untuk Diketahui Jemaah! Persiapan Haji 2023, Begini Menurut Dirjen PHU

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, dilansir laman Kemenag, Minggu 7 Mei 2023.

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ucapnya.

Baca Juga: KMA Kuota Haji 2023 Terbit, Kemenag Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan Haji, Berikut Cara Ceknya

Sebagaimana diketahui musim haji 2023 Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Namun masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan dengan proses di DPR, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” ujarnya.

Termasuk juga, kata Menag, kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” kata Gus Men menjelaskan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x