Masalah pembagian hak waris inipun bisa saja menyakiti dan durhaka kepada orang yang meninggal kalau sampai rebutan warisan antar saudara.
“Karena ada tiga dosa besar sekaligus kalau sampai rebutan harta warisan, satu putus tali persaudaraan, kedua mengambil hak orang lain dan ketiga durhaka terhadap orang yang sudah meninggal” pungkas Ustadz Buya Yahya menutup ceramahnya.
Itulah ceramah dari Ustadz Buya Yahya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, semoga bermanfaat.***