KABAR BANTEN – Dalam sebuah pengajian Al Bahjah yang dipimpin oleh Ustadz Buya Yahya, ada seorang santri yang bertanya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak.
Pertanyaan santri tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak dijawab tuntas oleh Ustadz Buya Yahya
Dikutip dari Kanal youtube Al Bahjah, Ustadz Buya Yahya menjelaskan tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak dengan berbagai sumber dan dalil.
“Kalau dalam masalah pembagian hak waris bila ada pasangan suami istri misalnya yang meninggal dunia suaminya dan tidak punya anak, maka hukum waris tetap harus ada sesuai dengan aturan “ kata Ustadz Buya Yahya
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan hak waris dari suaminya yang meninggal tersebut? Yang berhak sudah jelas ibu kandung dari suaminya tersebut ada hak atau bagiannya, ujar Ustadz Buya Yahya.