Cara Pembagian Waris bagi Pasangan Suami Istri yang Tidak Punya Anak, Menurut Ustadz Buya Yahya

- 25 Juni 2023, 21:50 WIB
Ustadz Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak.
Ustadz Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak. /Tangkapan layar/youtube Al Bahjah

 

Dan siapa lagi urutan selanjutnya yang mendapat hak waris? Selanjutnya adalah saudara dari pihak suaminya juga mendapat hak waris.

Tetapi dalam hal ini saudara saudara dari pihak suaminya itu mesti mempunyai hati nurani walaupun ada haknya mendapatkan waris.

Misalnya karena saudara dari suaminya itu sewaktu abangnya sakit hingga meninggal dunia tidak ikut merawat dan yang merawat itu ibu dan istrinya, alangkah mulianya kalau hak waris saudaranya itu diberikan saja kepada ibu kandung suaminya atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya.

Pentingnya hati nurani dalam hal hak waris ini, tetapi kalau memang saudara dari abangnya itu tidak rela dan tetap meminta hak warisnya, maka hak waris tersebut harus diberikan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beasiswa, Simak Penjelasannya

Disinilah pentingnya hati nurani tersebut, kalau memang saudara dari suaminya itu orang yang secara ekonomi cukup, alanglah baiknya tidak menerima hak warisnya itu walaupun ada bagiannya.

Jangan berani ambil hak waris orang lain, atau rebutan warisan karena dosanya gede dan bisa menjadi bencana keluarga, kata Ustadz Buya Yahya.

Selain itu harus hati hati dalam masalah warisan ini karena salah pembagian bisa menjadikan putusnya tali silaturahmi atau persaudaraan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah