KABAR BANTEN - Melempar jumroh adalah salah satu dari beberapa rangkaian ibadah haji, dan melempar jumroh pun harus dilakukan oleh jemaah haji.
Hukum jumroh adalah wajib dan harus dilaksanakan. Karena bila tidak dilaksanakan dan tidak melakukan lempar jumroh maka jemaah haji akan dikenakan Dam.
Dalam rangkaian ibadah haji yang dimaksud dengan Dam adalah membayar denda dengan menggunakan uang.
Seperti dikutip Kabar Banten dari kanal YouTube Berbagai Kisah, berikut asal mula adanya lempar Jumroh saat haji dan umroh.
Pada umumnya melempar jumroh yakni para jemaah seperti melempari semacam tiang besar atau jumroh dengan batu-batu kecil.
Karena tiangnya yang berukuran besar dan lokasi jumroh ini pun banyak yang menyebutnya sebagai tembok atau tugu.
Sebenarnya melempar jumroh bukanlah perkara melempar batu dan mengenai tugu tersebut, melainkan sebagai simbolisasi umat Islam yang melakukan ibadah haji dalam melawan setan.
Adapun tiang yang berada di lokasi lempar jumroh adalah sebagai tempat penanda bahwa setan muncul di tempat tersebut yang lantas dilempar kerikil oleh Nabi Ibrahim AS.