KABAR BANTEN - Ketika kita mendengar kabar ada seorang perempuan yang hamil duluan atau hamil di luar nikah, rasanya hal itu tidak dapat dipungkiri banyak terjadi meski dianggap sesuatu yang tabu di Indonesia.
Tidak ada orang tua yang siap menerima setiap kabar bahwasanya anak yang dicintainya harus menikah dalam kondisi hamil duluan.
Seperti yang kita ketahui bahwa hamil duluan atau hamil diluar nikah dianggap sebagai aib bagi keluarga, dengan demikian wanita yang hamil duluan itu harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.
Baca Juga: Siap Menikah tapi Bingung Cari atau Pilih Jodoh? Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah
Untuk mendapatkan gorengan saja perlu mengeluarkan uang, sebab gorengan adalah makanan yang dihargai.
Lantas bagaimana dengan kehormatan seorang perempuan? Apakah bisa diberikan begitu saja kepada seorang laki-laki untuk dinikmati yang hanya bermodal cinta? Dan bagaimana hukum pernikahan nya sah atau tidak?