Fenomena Saat ini, Hamil Duluan Nikah Belakangan, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Pernikahannya?

- 24 November 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak.
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak. /Pexels/Negative-Space

Adapun menurut pendapat Imam Syafi'i, beliau berpendapat bahwa pernikahannya tetap sah.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan air maninya kepada tempat yang bukan miliknya yang tidak halal untuknya."

2. Pahami bahwa zina merusak

Sesungguhnya zina adalah hal yang merusak 4 aspek sekaligus yakni merusak akal, nasab, agama, dan kehormatannya.

Apabila anak hasil zina adalah seorang perempuan, saat anak perempuan itu akan menikah, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, namun dapat diberikan pada wali hakim yang menjadi wali nikahnya.

Oleh sebab itu cobalah fikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan perzinahan, zina itu dapat merusak dan sungguh merugikan bagi setiap orang, selain itu dampaknya bisa dirasakan oleh keturunan kita.

3. Anak dari hubungan perzinahan, tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya

Anak hasil dari hubungan zina, maka anak tersebut tidak akan dapat menjadi ahli waris dari ayahnya, karena ia hadir sebelum terjadinya pernikahan.

Maka dari itu kita harus bisa memahami bahwa janganlah mudah mendekati perzinahan, dan jangan biarkan anak kita mendekati gerbang perzinahan, karena tanggungan dari zina itu sangatlah besar.

Namun janganlah kita mudah melihat bahwa pernikahan seseorang itu terjadi karena sebuah perzinahan, tetap berbaik sangka saja.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @ikmahr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah