Fenomena Saat ini, Hamil Duluan Nikah Belakangan, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Pernikahannya?

- 24 November 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak.
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak. /Pexels/Negative-Space

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui Instagram @ikmahr berikut adalah beberapa hal terkait dengan hamil duluan atau hamil di luar nikah:

1. Pendapat menikah dalam kondisi hamil menurut beberapa ulama

Jika seandainya seorang perempuan dalam kondisi hamil kemudian ia menikah, maka pernikahannya itu tidak sah (jika merujuk pada pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Malik), sampai memberikan dua syarat berikut:

- Istitab
Mereka harus benar-benar bertaubat dengan taubatan nasuuha, bahwasanya mereka betul-betul menyesali akan apa yang telah mereka lakukan.

- Istibra
Membersihkan rahimnya (melahirkan terlebih dahulu kandungannya) kemudian mereka menikah (sebagaimana yang Allah SWT sampaikan dalam QS. at-Thalaq:4).

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) diantara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddah nya), maka iddahnya adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, wetu Iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya . Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. at-Thalaq:4).

Konsekuensinya saat menikah sedang hamil, bahwa pernikahannya tidak sah, maka apapun yang dilakukan tetap menikah hukumnya belum berubah menjadi halal ( menurut Imamat Ahmad dan Imam Malik).

Jika merujuk pada pendapat Abu Hanifah, beliau berpendapat

- Kalau menikah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya, maka itu sudah sah.

- Kalau menikah dengan laki- laki yang bukan menzinahinya, maka itu tidak sah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @ikmahr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah