Fenomena Saat ini, Hamil Duluan Nikah Belakangan, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Pernikahannya?

- 24 November 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak.
Ilustrasi terkait fenomena hamil duluan nikah belakang lantas bagaimana hukum pernikahannya sah atau tidak. /Pexels/Negative-Space

Dalam hal ini banyak masyarakat yang cenderung berburuk sangka, jika ada pernikahan yang diselenggarakan terlalu cepat.

Seharusnya kita tidak perlu menelisik lebih jauh tentang pernikahan seseorang, apakah ia menikah karena kehamilan atau bukan, jika hal itu didukung oleh berbagai informasi, maka tidak boleh terlalu difikirkan.

4. Bagaiman jika kita diundang pada pernikahan yang telah hamil duluan

Ketika kita mendapatkan undangan dari pengantin yang diduga telah hamil duluan, maka respon kita sebaiknya:

- Tetap datang saja dan tidak usah banyak bicara, lebih baik tetap berprasangka baik daripada salah memvonis orang.

- jika orang yang sedang menikah sudah mengakui bahwa dirinya sudah hamil saat menikah, maka sebagian ulama merekomendasikan untuk tidak datang ke acara pernikahannya.

Sebab menurut jumhur ulama pernikahannya tidak sah, mendatangi atau ikut berbahagia pernikahan yang tidak sah dianggap tidak membawa kebaikan apapun pada kehidupan kita.

Dalam hal ini jika kita tidak hadir di pernikahannya bukan berarti kita tidak menjadi temanya, kita bisa datang setelah pernikahannya kemudian jika maunasehati barangkali ia ingin bertaubat dan temani dia dalam langkahnya menuju kebaikan.

5. Perlakukan anaknya sebagaimana anak pada umumnya

Anak hasil zina itu harus diperlakukan sebagaiman anak-anak pada umumnya, terkadang banyak masyarakat yang salah menempatkan hukuman.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @ikmahr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah