Sanhedrin 57a
"Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang kafir yang bekerja baginya".
- Orang Yahudi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi
Baba kamna 37b
"Jika lembu seorang Yahudi melukai lembu kepunyaan orang Kanaan tidak perlu ada ganti rugi, tetapi jika lembu orang Kanaan sampai melukai lembu kepunyaan orang Yahudi maka orang itu harus membayar ganti rugi sepenuh penuhnya".
Baba Mezia 24a
"Jika seorang Yahudi menemukan barang hilang milik orang kafir, dia tidak wajib mengembalikan kepada pemiliknya".
- Orang Yahudi boleh mencuri barang milik orang non Yahudi.
Sanhedrin 57a:
"Tuhan tidak akan mengampuni seorang Yahudi yang mengawinkan anak-anak perempuan nya kepada seorang tua atau memungut menantu bagi anak laki-laki nya yang masih bayi atau mengembalikan barang hilang milik orang Cuthea (kafir)".
- Orang Yahudi boleh merampok atau membunuh orang non Yahudi
Sanhedrin 57a:
"Jika seorang Yahudi membunuh seorang Cuthea (kafir) tidak ada hukuman mati apa yang sudah dicuri oleh orang Yahudi boleh dimilikinya".
- Orang Yahudi boleh merampok atau membunuh orang non Yahudi
Baba kamna 37b:
"Kaum kafir ada di luar perlindungan hukum dan Tuhan membukakan uang mereka kepada Bani Israil".