Terdampak Covid-19, Warga tak Ber-KTP Kota Tangerang Bisa Dapat Bantuan

14 April 2020, 16:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang juga bisa mendapat bantuan dari Pemkot Tangerang akibat dampak Covid-19.

"Akan disepakati (bisa dengan surat) berdomisili di Kota Tangerang," katanya saat konferensi pers melalui video, Senin (13/4/2020).

Ia menuturkan, bagi masyarakat yang tidak ber-KTP Kota Tangerang, kemudian merasakan kesulitan akibat dampak Covid-19 untuk mendatangi RT/RW setempat dan meminta surat domisili.

"Jadi, kalau enggak ada KTP-nya, dia minta surat domisili dari RT/RW-nya," ujarnya.

Pemkot Tangerang sendiri, lanjut dia, sudah mendata sebanyak 64.000 kepala keluarga yang terdampak akibat Covid-19 di Kota Tangerang.

Namun, lanjut dia, dalam rapat terakhir Gubernur Banten kembali mengingatkan untuk mendata ulang khususnya bagi pendatang yang mengontrak dan tidak ber-KTP di Tangerang.

"Gubernur juga mengingatkan masih banyak yang belum terdata termasuk di kontrakan dan kami mendata seminggu yang lalu, kemungkinan sekarang bertambah," ucapnya.

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Warga Kota Tangerang Dapat Bantuan Beras dan Uang Tunai

Ia menuturkan, terkait bentuk bantuan sendiri, Pemkot Tangerang masih mendiskusikan apakah dalam bentuk pangan atau bentuk lainnya.

"Saya minta arahan seperti apa, supaya jelas dan tidak ada kecemburuan sosial," tuturnya.

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, 275.000 warga Kabupaten Tangerang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covud-19. Jumlah warga tersebut, akan menerima bantuan.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan itu.

Selain dari APBD, bantuan juga berasal dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pusat. Bantuan tersebut, sebesar Rp 600.000 per bulan untuk tiap kepala keluarga (KK). Bantuan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening bank warga terdampak selama tiga bulan.

Ia menekankan, warga yang menerima bantuan yang bersumber dari APBD, adalah mereka yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten.

“Yang mendapatkan jaring pengaman sosial, adalah warga yang terdampak, di luar warga yang sudah terdaftar di PKH (Program Keluarga Harapan), di luar warga yang sudah terdaftar di bantuan nontunai dan (selain) warga yang sudah terdaftar di program-program bantuan lain, baik dari Pemprov Banten maupun Pusat. Jadi ini warga baru yang rawan miskin,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan melalui video konferensi, Senin (13/4/2020).

Selanjutnya, lanjut dia, dari data ratusan ribu warga terdampak tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran langsung sampai ke tingkat rukun tetangga (RT), RW, dan diketahui lurah/kepala desa.

Sementara, berdasarkan jumlah kepala keluarga, dia menyebutkan, jumlah warga terdampak sebanyak 83.333 KK.

“Kami sedang menunggu bantuan juga dari Pemprov Banten dan Pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama, pada Ahad (12/4/2020) kemarin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.

Surat keputusan tersebut, sudah diterima Pemkot Tangerang dan dua daerah lainnya yang menjadi bagian dari Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler