Diduga Cemari Lingkungan, 259 Pabrik Dapat Peringatan

- 5 Agustus 2017, 14:30 WIB
ilustrasi pencemaran lingkungan pabrik
ilustrasi pencemaran lingkungan pabrik

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada 259 pemilik pabrik yang diduga mencemari Sungai Cirarap dan Cisadane. "Pemberian SP-I itu telah sesuai dengan UU (Undang-Undang) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kepala DLHK Pemkab Tangerang Syaifulah, Jumat (4/8/2017). Ia telah melayangkan surat kepada pemilik pabrik supaya mereka mengetahui tentang kegiatan perusahaan selama ini yang diduga mencemarkan lingkungan. Pernyataan tersebut terkait aparat DLHK Pemkab Tangerang, merekomendasikan kepada instansi terkait menyangkut perizinan suatu perusahaan karena diduga mencemarkan Sungai Cirarap di Kecamatan Sepatan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Pemkab Tangerang, Budi Khomaedi mengatakan, khusus di Sepatan saja ada sekitar 188 perusahaan yang diduga mencemarkan sungai, maka ini menjadi perhatian aparat terkait. Rekomendasi itu bisa saja untuk tidak menerbitkan izin baru atau menangguhkan serta membekukan izin yang sudah ada kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang. Namun rekomendasi tersebut dapat juga berupa pembekuan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) terhadap perusahaan yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah tidak berfungsi. Demikian pula perusahaan pembuang limbah itu harus diawasi berkala agar tidak membuang ke lingkungan sekitar atau sungai sebelum memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Sedangkan rekomendasi tersebut demi untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan kepada perusahaan yang selama ini telah beroperasi. DLHK setempat bersama komunitas peduli lingkungan dan mahasiswa pencinta lingkungan melakukan pengawasan kepada sejumlah perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai atau lingkungan lainnya. Pihaknya juga mengeluarkan SP-II kepada sebanyak 89 perusahaan dan SP-III terhadap 29 perusahaan. "SP tersebut di antaranya pemberian sanksi administrasi dan teguran tertulis kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan," katanya. Sebelumnya, Anggota DPRD Banten, Ahmad Jaini mengatakan, harus ada tindakan karena sudah banyak laporan dari warga bahwa sungai tercemar limbah pabrik. Ia mengatakan, jika hasil investigasi tersebut memang terbukti ada pencemaran, maka diusulkan agar dilakukan upaya hukum kepada pemilik. (H-36/Ant)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah