Demo Kenaikan UMK 2018, Ribuan Buruh Turun ke Jalan

- 8 November 2017, 07:15 WIB
Buruh
Buruh

TANGERANG, (KB).- Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Selasa (7/11/2017). Aksi itu dilakukan rangka mengawal rapat pleno UMK dan pihak buruh meminta adanya kenaikan itu tak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di Kabupaten Tangerang misalnya, ratusan buruh memblokade Jalan Raya Serang tepatnya di depan Pos Lantas Jalan Baru, Tigaraksa. Ratusan buruh tersebut memadati area lampu merah Tigaraksa sekitar pukul 12.00. Mereka memarkir sepeda motor di tengah jalan menuju Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Sementara puluhan orang lainnya berbaris ditengah Jalan Raya Serang. Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan, karena hanya satu lajur yang disisakan, sehingga kendaraan dari arah Balaraja maupun sebaliknya harus mengantri saat melintas di lokasi. Petugas dari Kepolisian Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan sibuk mengatur arus lalu lintas, bahkan dua Kapolsek, yakni Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris dan Kapolsek Panongan, AKP Trisno T Uji terjun langsung mengatur arus lalu lintas. Aksi blokade jalan tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit, ratusan buruh dengan empat mobil komando itu kemudian meluncur menuju kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang di Sukamulya. Dalam orasinya, Budi, salah satu perwakilan buruh mengatakan, mereka menuntut kenaikan UMK Tangerang tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan, namun lebih kepada upah layak sesuai dengan kebutuhan hidup di Kabupaten Tangerang. "Kami menuntut kenaikan upah tahun 2018 sebesar Rp4.200.000," ujar seorang orator dari atas mobil komando. Setelah berorasi, mereka kemudian meninggalkan lokasi menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Arus lalu lintas pun yang sempat macet kembali lancar. Sementara sekitar pukul 15.00, ratusan buruh dari berbagai serikat buruh tiba di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Dari atas mobil komando, seorang korlap berteriak-teriak memanggil sebagian buruh yang masih berada di luar pagar gedung. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif yang memimpin langsung menghampiri demonstran tersebut. Mereka diajak berdoa bersama sebelum melakukan orasi. "Ayo kita berdoa bersama dulu, kita baca Asmaul Husna," ujarnya. Dua orang personel pengamanan diminta Kapolres untuk memimpin doa tersebut. Ratusan buruh pun bersama-sama melantunkan Asmaul Husna. Suasana awal demonstrasi pun terasa sangat sejuk ketika mereka tampak hidmat berdoa bersama Kapolres yang berada di antara dalam barisan buruh. Seusai berdoa, seorang orator dari atas salah satu mobil komando langsung berteriak takbir. "Takbir, takbir, Allahu Akbar!" ujar orator tersebut yang diikuti semua peserta aksi.  Kepada wartawan Sabilul mengatakan dengan melantunkan Asmaul Husna tersebut suasana aksi demontrasi yang biasanya panas diharapkan berlangsung sejuk dan damai. "Asmaul Husna mengingatkan segala perjuangan harus didasari niat yang luhur, serta semua kegiatan dan upaya pengamanan berjalan dengan baik dan lancar," tukasnya. Aksi tersebut dikawal puluhan pasukan negosiator Polresta Tangerang yakni para Polwan yang berada dibarisan depan, sementara di belakangnya pasukan Asmaul Husna yakni personel pria dari Polresta Tangerang. Tuntut Upah Rp3,2 Juta Sementara itu di Kota Tangerang, ratusan buruh yang tergabung dari lima organisasi buruh yang ada di Kota Tangerang berkerumun di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Selasa (7/11/2017). Mereka berkerumun sekira pukul 13.00, kemudian berorasi sambil membawa berbagai spanduk untuk mengawal proses persidangan pleno dewan pengupahan tentang upah minimum sektoral Kota Tangerang. Sekitar 200 massa buruh di depan gerbang kantor Disnaker ini berharap agar upah sektoral di tahun 2018 nanti nilainya harus tetap sama dengan tahun 2017 yakni sebesar Rp3.290.000. "Bahwa kenaikan sektoral seminimalnya adalah tetap sesuai dengan tahun 2017. Kalau ditahun 2017 UMK-nya itu sebesar Rp. 3.290.000 yang artinya 15 persen dari angka tersebut untuk sektor 1 yang kemudian sektor dua 10 persen, sektor 3 itu sebesar 5 persen," ujar Korlap Aksi Maman Nuriman. Lebih lanjut Maman menjelaskan, para buruh ini tidak terima atas sektor persepatuan yang hari ini diturunkan menjadi Rp3,1 juta. Jika upah Rp3,1 juta itu harus tetap berjalan, jangan kemudian apa yang menjadi keinginan APINDO akan diturunkan kembali, bahkan mungkin akan dihilangkan. "Ketika tuntutan yang kami bawa pada hari ini tidak sesuai, maka kami akan membuat konsolidasi massa yang sangat besar, mobilisasi massa akan turun ke jalan untuk mengawal dengan upah sektoral ini," kata Maman. Bahas UMK Di Kota Tangsel Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan pembahasan terkait usulan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2018 mendatang. Hal itu diutarakan Yantie Sari, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel. Ia mengatakan, usulan pembahasan UMK saat ini sedang dalam pembahasan pihaknya bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Sebelum nantinya diberikan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. "Untuk UMK 2018 saat ini sedang dalam pembahasan," ungkap Yantie. Kota Tangsel sendiri pada tahun 2017 menetapkan UMK sebesar Rp 3.270.936 dan diperkirakan akan naik 8.71 persen sekitar Rp280 ribu menjadi Rp 3.5 juta, mengikuti acuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah 78 tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja. "Nanti akan ada plenonya dalam beberapa hari ini, acuannya tetap mengikuti PP yang ada," ujarnya. Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji. Ia menjelaskan proses penetapan hingga saat ini berjalan alot. Terjadi tarik ulur dengan permintaan dari serikat buruh. "Saat ini masih deadlock," ujar Jarnaji. Menurutnya, para buruh meminta kenaikan upah sekitar 16 persen. Hal itu pun masih dipertimpangkan oleh dewan pemberi upah yang tengah menggodok proses penetapan UMK 2018. Jarnaji berharap agar proses penetepan UMK dapat segera selesai. Pasalnya dalam waktu dekat lagi memasuki masa deadline. "Ini harus segera, soalnya untuk rekomendasi langsung diserahkan ke Pemprov Banten," kata Jarnaji. Masa tenggat waktu penetapan UMK 2018 tersebut pada 21 November 2017 mendatang. UMK pada 2017 di Kabupaten Tangerang berkisar Rp. 3,2 juta dan diprediksi mengalami kenaikan pada tahun 2018. Penetapan upah minimun ini juga sama halnya dirasakan di Kota Tangerang. Proses penetapan UMK 2018 di Kota Tangerang belum menemui titik temu. "Masih belum ditetapkan, karena terus dibicarakan dengan pihak - pihak terkait. Untuk pekan depan masih kami bahas lagi," kata Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Prapti singkat. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah