Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Disita

- 19 Desember 2017, 03:30 WIB
ekspose bea cukai wilayah banten
ekspose bea cukai wilayah banten

TANGERANG, (KB).- Pihak Kantor Bea Cukai Wilayah Banten berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai miliaran rupiah dari hasil razia terhadap barang-barang kena cukai ilegal, dalam Operasi Patuh Ampadan yang digelar selama Oktober hingga Desember 2017. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah menerangkan, barang -barang kena cukai yang berhasil disita pihaknya, di antaranya minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol dengan nilai barang mencapai Rp 2,36 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,09 miliar. Barang-barang tersebut disita dari 28 kali penindakan yang dilakukan. "Dari 28 total penindakan, kami berhasil amankan 29.803 botol minuman ilegal, 18.800 liter ethil alkohol, dan rokok sebanyak 236.000 batang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten saat menggelar rilis barang bukti hasil operasi di Kantor Bea Cukai Banten, Serpong, Tangsel, Senin (18/12/2017). Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten, Winarko DS menuturkan, penyitaan barang-barang tersebut dilakukan, karena keseluruhan barang tersebut tidak dilengkapi cukai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukai palsu dan cukai yang bukan untuk peruntukkannya," ujarnya. Dari hasil penindakan tersebut, pihak bea cukai yang bekerja sama dengan aparat keamanan berhasil mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya diamankan dari sebuah pabrik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Lebak, Banten, dan juga tersangka lainnya penjual minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai. " Tersangka ada empat orang, tiga orang sudah diserahkan ke Kejati Banten, seorang lagi masih tahap satu dan kami titipkan di Rutan Salemba," ucapnya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x