Apdesi Gugat Aturan yang Jegal Kepala Desa Untuk Jadi Anggota DPRD

- 8 Januari 2018, 20:45 WIB
apdesi
apdesi

TANGERANG, (KB).- Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa dihambat dengan adanya Undang-undang (UU) tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kepada desa maju sebagai anggota dewan. Sebab, menjelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Tidak sedikit kepala desa yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat. Oleh karena itu, Apdesi akan melakukan uji materil (judicial review) terhadap UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk maju menghadapi MK dan MA dalam melakukan judicial review terhadap UU desa dan peraturan KPU tersebut. Dalam hal tersebut, sejumlah pemimpin Apdesi dari berbagai provinsi juga secara resmi melakukan penandatanganan MoU tersebut. "Ini sebenarnya melakukan uji UU desa dan menguji peraturan KPU tentang syarat-syarat untuk menjadi calon legislatif yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," katanya, Jumat (5/1/2018) di eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang. Ia menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa merasa, bahwa hak-hak mereka terhambat dengan adanya peraturan KPU dan juga UU Desa. "Mereka merasa terhambat kalau mereka ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, karena mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, padahal itu tidak ada di dalam undang-undang. Itu ada dalam peraturan KPU," ujarnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah penandatanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat. "Setelah penandatanganan ini, dalam waktu seminggu kami sudah bisa ajukan ke Mahkamah Agung, karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu. Memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi. Oleh karena itu, cara damai inilah yang kami tempuh," ucapnya. Diketahui, salah satu pasal di dalam UU Desa tentang larangan para kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara, larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51. "Pengurus partai dan anggota partai politik, adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena, anggota parpol bukan berarti pengurus parpol," tuturnya. Menurut dia, pengurus partai politik sangat berbeda dengan anggota partai politik. Semoga uji materi UU tersebut dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA, sehingga para kepala desa dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti," katanya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x