BNN Gerebek Rumah Produksi Ekstasi

- 18 Januari 2018, 07:00 WIB
ekstasi-grebek
ekstasi-grebek

TANGERANG, (KB).- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Alam Raya Blok B No. 67 Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018). Rumah tersebut diduga menjadi tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku utama. Keduanya yakni Anyiu alias Johan (33) dan Lauw Hanto (44). Direktur Penindakan BNN, Arman Depari mengatakan, berawal dari laporan warga adanya pengiriman bahan baku narkotika jenis ekstasi ke wilayah Tangerang, pihaknya pun memantau pergerakan di rumah tersebut sejak beberapa hari lalu."Pengiriman ini kemudian kita ikuti dan kita telusuri beberapa hari, hingga akhirnya tim kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan pabrik ekstasi ini pagi tadi," ujar Arman. Adapun barang bukti yang didapatkan sebanyak 11.000 butir ekstasi, 2 buah mesin cetak otomatis dan semi otomatis untuk membuat ekstasi. Bahan baku serbuk siap cetak dan mengandung methamphetamine, 3 timbangan, 10 toples bahan baku, alat press, 4 unit blender, 47 buah sim card perdana, alat pengaduk, mesin pencetak logo, 11 unit handphone dan 1 unit vacum cleaner. Arman menjelaskan, rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi tersebut telah terorganisir dengan baik. Sebab, perlengkapan pembuatan ekstasi komplet ditemukan di dalam rumah tersebut."Bahkan, kalau kita lihat dari lokasi maka kelihatannya kegiatan ini diorganisir sangat baik sekali, baik dari pelaksanaan maupun dari lokasi. Lokasi ini sudah jalan buntu, pasti ada maksud khusus," ucapnya. Dikendalikan lapas Masih menurut Arman, pabrik ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Niko dari balik lapas. Sosok bernama Niko ini disebut Arman pernah terlibat kasus narkoba dan penembakan. "Operasi laboratorium ini dikendalikan oleh narapidana yang saat ini ditahan di lapas atas nama Nico. Nico ini dulu pernah melakukan tindak pidana penembakan terhadap bus TransJakarta dua tahun lalu kemudian juga yang bersangkutan terlibat dalam pembuatan dan produksi narkoba ekstasi," tutur Arman. Sementara dari pantauan di lokasi, rumah produksi ekstasi yang berada di Blok B nomor 67, Perumahan Alam Raya, di Benda, Tangerang, tidak dipasang garis polisi yang dipasang di rumah itu. Rumah itu berlantai dua dengan pagar setinggi dua meter. Pagar terbuat dari semen yang berlapis keramik sedangkan gerbangnya terbuat dari besi hitam dengan tinggi yang sama. Di halaman rumah, nampak kerangkeng besi yang berfungsi sebagai kandang anjing. Sedangkan di sisi kiri, terdapat garasi yang berisi sejumlah tumpukan barang. Rumah tersebut memiliki pintu masuk berwarna cokelat, juga terdapat jendela kaca yang letaknya bersebelahan dengan pintu masuk. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah