Imigrasi Tolak Masuk Ratusan WNA Selama 2018

- 2 Januari 2019, 16:31 WIB
imigration ilust
imigration ilust

TANGERANG, (KB).- Sebanyak 787 orang warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk oleh Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) selama 2018. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 586 orang. Alasan penolakan beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia. Cina menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya ditolak masuk, yaitu 116 orang, kemudian Bangladesh 104 orang dan disusul India sebanyak 82 orang. Selama 2018, tercatat lebih dari 2,82 juta WNA masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Angka tersebut naik dibandingkan 2017 sebanyak lebih kurang 2,59 juta orang. Sementara itu, warga negara asing yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia di 2018 sebanyak 2,80 juta orang dengan perbandingan 2017 sebanyak 2,61 juta orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Enang Syamsi mengatakan, kenaikan jumlah penumpang tahun ini dipengaruhi berbagai macam faktor, terutama karena banyaknya penerbangan bertarif murah (LCC-Low Cost Carrier) dan juga kebijakan Bebas Visa yang kami terapkan. Cina menempatkan warga negara sebagai yang terbanyak datang ke Indonesia dengan jumlah 385.955 orang disusul Malaysia 328.557 dan Jepang 256.949 orang. Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, 36 orang asing telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Nigeria menjadi negara yang warga negaranya dideportasi sebanyak 11 orang dengan alasan tinggal melebihi batas izin tinggalnya (overstay). Angka tersebut diklaim menurun jika dibandingkan 2017 sebanyak 60 orang. Sementara itu, orang asing yang diajukan ke meja hijau sebanyak 7 orang pada 2018 ini dan angka tersebut juga lebih kecil dibandingkan 2017, yaitu sebanyak 19 orang. “Ini menunjukkan, bahwa pengawasan dan penegakan hukum kita berhasil dan tingkat kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian negara kita semakin membaik,” katanya. Sampai dengan minggu terakhir Desember 2018 telah diterbitkan 52.887 buku paspor, terdiri dari 29.854 paspor biasa 48 halaman dan 23.033 e-Paspor 48 halaman. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2017 sebanyak 43.084 buku paspor. “Jumlah ini meningkat dibanding 2017. Permohonan tertinggi di bulan November, karena menjelang libur akhir tahun,” ujarnya. “Kami juga menunda keberangkatan 142 WNI melalui Bandara Soekarno-Hatta, karena diduga akan bekerja sebagai TKI nonprosedural,” ucapnya. Khusus pelayanan bagi WNA, sepanjang 2018 telah diterbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) 18.872, izin tinggal terbatas (ITAS) 694, dan izin tinggal tetap (ITAP) 33. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x