Meski Sedang Berpuasa, ASN Harus Tetap Semangat Bekerja

- 7 Mei 2019, 14:45 WIB
Zaki saat pimpin apel pagi awal Ramadan 2019 di puspemkab tangerang
Zaki saat pimpin apel pagi awal Ramadan 2019 di puspemkab tangerang

TANGERANG, (KB).- Pada hari pertama bulan Ramadan 1440 hijriyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin langsung apel pagi di lapangan Maulana Yudha Negara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (6/5/2019).

Pada kesempatan itu, Zaki meminta para pegawai terus bersemangat dalam bekerja. Meski kondisi sedang berpuasa, kata dia, jangan bermalas-malasan dan terus lakukan rutinitas pekerjaan.

"ASN terus bersemangat bekerja, laksanakan sesuai tupoksi masing-masing, jangan menumpuk pekerjaan, apalagi yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai aparatur untuk melayani masyarakat," ucap Zaki.

Zaki menyarankan, ASN memanfaatkan waktu istirahat dengan baik dan mendirikan salat serta bertadarus Alquran.

"Berkah Ramadan berkah kita semua, lakukan dengan ikhlas tanpa meninggalkan kewajiban sebagai pelayan masyarakat demi sempurnanya puasa Ramadan. Waktu istirahat gunakan dengan mendirikan salat dan tadarus Alquran, bekerjalah dengan ikhlas hingga mendapat keberkahan pada Ramadan ini," kata Zaki kepada seluruh ASN yang sedang menjalankan puasa.

Perubahan waktu kerja bulan Ramadan 1440 Hijriyah di lingkungan Pemkab Tangerang, telah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor : 800/1535-BKPSDM/2019. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai hari Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara hari Jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30, terpotong istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, pulang pukul 14.00, waktu istirahat sama pukul 12.00 sampai dengan 12.30.

Untuk waktu normal jam masuk instansi pemerintah masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam perminggu, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan kerja di bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Apel diganti pengajian

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x