1549852

Kemenkumham Resmi Cabut Laporan untuk Pemkot Tangerang

- 20 Juli 2019, 07:15 WIB
Kemenkumham logo
Kemenkumham logo

TANGERANG, (KB).- Rencana penyelidikan terhadap enam pejabat Pemerintahan Kota Tangerang oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota secara resmi dihentikan Jumat (19/7/2019). Hal tersebut, menyusul pencabutan laporan kepolisian oleh Kementerian Hukum dan HAM di Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (19/7/2019).

"Jadi, mulai hari ini Jumat (19/7/2019) dinyatakan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, sudah sampai sini. Tapi, ada proses lagi, yaitu untuk kelengkapan administrasi," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, kepada awak media.

Menurut dia, pencabutan laporan kepolisian Kemenkumham untuk Pemkot Tangerang tertuang dalam nomor surat SEK.5HH.07.04// perihal pencabutan laporan. Ia menjelaskan, bahwa pihak dari Pemkot Tangerang sudah menepati surat pemanggilan dari Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan hari ini (kemarin) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, pemeriksaan terhadap pejabat pemkot tersebut, tidak jadi dilaksanakan, karena adanya pencabutan surat laporan dari Kemenkumham. "Dengan adanya ini otomatis tadi mereka sudah datang. Harusnya diadakan penyelidikan dan pemeriksaan, namun karena datang ada menghadiri panggilan kami, dengan bawa surat ini (pencabutan laporan) otomatis tidak jadi diperiksa," ujarnya.

Dari pantauan di Mapolres Metro Tangerang, Pejabat Pemkot Tangerang yang hadir dalam pemanggilan polisi, yaitu Penjabat Sekda Kota Tangerang Tatang Sutisna. Namun, beliau tidak mau berkomentar sedikit juga soal kedatangannya saat dicegat di Mapolres Metro Tangerang Kota. "Bukan, bukan masalah itu kok. Beda-beda, beda masalah," ucapnya sambil jalan cepat menuju mobil.

Pemeriksaan Jumat (19/7/2019) juga sesuai dengan ucapan Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim pada Kamis (18/7/2019) kemarin terkait pemanggilan pejabat Pemkot Tangerang. Pemanggilan tersebut, awalnya untuk penyelidikan soal lahan Kemenkumham yang ternyata dibatalkan. "Jadi, memang benar kami sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kami panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," tuturnya.

Resmi SP3

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut laporan kepolisiannya untuk Pemerintahan Kota Tangerang. Hal tersebut, nampak sejumlah jajaran Kemenkumham menyambangi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.

Bambang beserta rombongan tiba di Polres sekitar pukul 09.30 WIB bermaksud untuk mencabut laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Pemerintahan Kota Tangerang. "Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada Jumat (19/7/2019) Kemenkumham resmi mencabut gugatan," katanya di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7/2019).

Pertimbangan pencabutan laporannya, menurut dia, setelah adanya mediasi dari Kemendagri untuk mencabut semua laporan polisi dari kedua pihak. Ia menyatakan, agar masalah yang memanas sejak Selasa (9/7/2019) tersebut, tidak memanjang dan tidak mengakar ke mana-mana.

"Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampe berlarut-larut menjadi polemik, kami harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting, untuk introspeksi seluruh aset-aset Kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," ujarnya.

Namun, dia masih menekankan segala bangunan dan tanah Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang untuk diselesaikan secara aturan administratif yang benar, agar tidak lagi ada buntut pertikaian dari kedua belah pihak apalagi sampai mengganggu warga Kota Tangerang.

"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada baik itu melalui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi Kumham. Masa Kumham tidak taat pada hukum," ucapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengimbau kepada kedua belah pihak, untuk segera mencabut laporan kepolisiannya. Sebab, hal tersebut juga sudah menjadi instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

"Silakan saja, saya harap sih jangan dilanjutkan. Ini perintah Presiden juga, kalau kami sepakat nanti soal izin yang mengganjal diselesaikan di meja bareng-bareng. Toh, pihak Pemkot Tangerang sudah mencabut berkas laporan ke kepolisian terhadap Kemenkumham kan hari ini (kemarin, Kamis," tuturnya di kediamannya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ia menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi, agar permasalahan yang terjadi di Kota Tangerang dapat segera terselesaikan. “Tadi sudah dibicarakan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan lagi dari dua pihak untuk pembahasan yang lebih detail, mungkin di hari Senin atau Selasa,” kata pria yang akrab dipanggil WH tersebut. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah