Ia menegaska, jika Pemkot Tangerang bertindak radikal. Sebab, mengeksekusi makam tanpa menyetujui hak warga. Oleh karena itu, warga akan menempuh jalur konstitusional atas pembongkaran paksa tersebut. "Kami akan class action. Kami akan upayakan secara hukum, adukan, dan laporkan hal ini kepada kepolisian, agar diproses," katanya. (DA)*