Polres Tangsel Tangkap WNA Simpan Sabu di Vagina

- 1 November 2019, 03:15 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel. Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy.

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. "Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah