Pengurusan Izin Air Permukaan Minta Dipermudah

- 27 Januari 2020, 03:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Bahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang bersumber dari penggunaan air permukaan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten mendatangi Kantor PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Kamis (23/1/2020).

Hadir diacara tersebut, anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Beni Sudrajat, Ahmad Dahlan, Helmi Fuad, Sugianto, Yudi Wibowo, Marfuah Nainggolan, Dedi Sutiadi, Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripuddin, dan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Sumarya.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menjelaskan, saat ini terdapat 40 badan usaha yang membayar pajak air permukaan. Di mana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak, karena telah mememiliki izin.

“Izinnya kan sekarang yang mengeluarkan Pemerintah Pusat. Itu kendalanya. Padahal, jika dikelola dengan benar akan memberikan dampak positif bagi negara dan daerah,” katanya.

Pria yang akrab disapa CR tersebut menuturkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018, pemda dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat. Adapun kompensasinya, pemda memperoleh 70% dari besaran pajak yang dipungut.

Ia berharap, agar Pemerintah Pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal tersebut sesuai program Presiden yang ingin pecepatan investasi. Di mana pada 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se-Provinsi Banten mencapai 9,8 miliar. Pada 2020 PAD dari sektor pemanfaatan air permukaan ditarget Rp 10 miliar.

Direktur PDAM Sumarya menjelaskan, per 2019, pihaknya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan,bahwa pihaknya menggunakan peraturan gubernur dan peraturan Wali Kota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat.

“Untuk pembayaran pajaknya, kami menggunakan aturan peraturan gubernur, sedangkan untuk mendistribusian air untuk warga Kota Tangerang, kami menggunakan peraturan wali kota,” ujarnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah