Ke Pemkot Tangerang, 56 Aset Kabupaten Diserahterimakan

- 27 Februari 2020, 05:00 WIB

Sementara itu, Ibnu Jandi mengutarakan, penyerahan aset atau barang daerah secara hibah diawali oleh inisiatif dan niat baik Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang dengan rujukan Pasal 401 Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mengingat UU No. 2 Tahun 1993 sudah kedaluwarsa dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum serah terima aset barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemda Kota Tangerang.

”Pasal 13 Ayat (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,” ucap Jandi.

Jandi menyebutkan, hibah aset milik Pemkab Tangerang yang diserahkan kepada Pemkot Tangerang di antaranya 56 (lima puluh enam) bidang barang milik daerah, yang terdiri dari 18 bidang tanah beserta bangunan, dan 38 bidang tanah tanpa bangunan dengan nilai kurang lebih Rp 315.030.278.194,00 dan hibah aset PDAM Tirta Kerta Raharja secara berjenjang.

Sedangkan hibah aset Pemkot Tangerang yang diserahkan pada Pemda Kabupaten Tangerang merujuk pada Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang tertuang didalam Pasal 401 Tata Cara Hibah Barang Milik Daerah.

”Hibah aset barang milik daerah yang akan diserahkan kepada Pemkab Tangerang dari Pemkot Tangerang , di antaranya 2 (dua) bidang tanah, masing-masing tanah seluas 2.076 m² peruntukan Grand Resevoir yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan tanah seluas 3.767 m² peruntukan fasilitas air minum yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, dimana penyerahan barang milik daerah tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Tangerang,” tuturnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah