Ajukan Penundaan Bayar Pajak, Hotel dan Restoran Pilih Tutup

- 8 April 2020, 11:45 WIB

TANGERANG, (KB).- Wabah virus corona atau Covid-19 yang kian hari kian agresif telah memberikan dampak tersendiri bagi dunia perhotelan. Di Kota Tangerang misalnya, beberapa hotel dan restoran tutup sementara.

Dari data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, ada 4 hotel yang saat ini tutup sementara. Hotel Narita Hotel yang ada di Cipondoh, Hotel Olive di Cibodas, sisanya dua hotel ada di sekitar Bandara Soetta.

Ketua PHRI Kota Tangerang Oman Djumansyah mengatakan, hotel yang tutup sementara ini, adalah dampak dari penyebaran virus corona di Kota Tangerang. Dampaknya adalah menurunnya minat masyarakat untuk menginap di hotel di tengah wabah corona.

“Jadi, empat hotel ini sudah melapor ke kami, untuk sementara tutup. Jika tetap buka, mereka tidak bisa menjalankan bisnisnya. Hal itu, karena sejak pemerintah diimbau tidak keluar rumah, tidak ada yang datang ke hotel. Biaya operasional mereka juga tinggi, maka ditutup sementara,” ucapnya, Senin (6/4/2020).

Ia menuturkan, tidak hanya hotel saja. Namun, beberapa restoran juga menutup sementara usaha mereka. Bahkan, selama program social distancing ini, karyawan hotel dan restoran dirumahkan terlebih dahulu.

“Untuk karyawan dirumahkan terlebih dahulu. Kasihan juga jika tetap operasional mereka harus digaji, sedangkan pemasukan di luar target. Tetapi, para karyawan tidak di-PHK,” ujarnya.

Mantan anggota legislatif Kota Tangerang tersebut menjelaskan, dengan kondisi seperti ini, pihak PHRI Kota Tangerang telah menyurati Wali Kota Tangerang memiminta relaksasi pajak hotel di Kota Tangerang selama wabah corona. Selama wabah corona ini, pengusaha hotel dan restoran meminta untuk tidak ditarik pajak.

“Kami sudah menyurati Wali Kota Tangerang dan Sekda Kota Tangerang untuk bisa membantu dan juga merespons surat kami. Karena, jika dibiarkan, maka bisa jadi hotel di seluruh Kota Tangerang ini tutup,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya meminta penundaan membayar pajak bukan tidak dibayarkan. Tetapi, akan dibayarkan setelah kondisi kembali normal.

“Kami tidak meminta lebih saat kondisi seperti ini. Kami hanya meminta penundaan pembayaran pajak saja selama virus corona. Jika kondisi kembali normal, maka akan kami bayarkan. Jadi, kami minta wali kota untuk bisa segera memberikan keputusan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x