PSBB di Kabupaten dan Kota Tangerang Serta Tangsel Disetujui

- 13 April 2020, 06:45 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap tiga wilayah di Banten. Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/249/ 2020. Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sudah disetujui," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Jakarta, Ahad (12/4/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut.

"Ya benar, SK (surat keputusan) sudah diterima tadi sore," katanya saat dikonfirmasi, Ahad (12/4/2020).

Ditanya kapan PSBB akan mulai berlaku, Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Banten.

"Senin (13/4/2020) akan rakor dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya. Untuk sementara ini dulu langkahnya (Rakor)," ucap Zaki.

Hal senada juga dikatakan Kabag Hubungan Masyarakat dan protokol Setda Kota Tangerang, Buceu Gartina membenarkan bahwa surat keputusan dari Menkes tersebut wilayah Kota Tangerang ditetapkan PSBB.

"Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah diterima oleh kami," tutur Buceu dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x