PSBB di Tangerang Raya Berlaku 14 Hari

- 17 April 2020, 18:29 WIB

TANGERANG, (KB).- Tiga kepala daerah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, penerapan PSBB berlaku hingga 3 Mei 2020 atau selama 16 hari.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan dari pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah tidak perlu dipermasalahkan, karena ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang mana masa karantina berlaku selama 14 hari.

"Aturan masa PSBB di wilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi," katanya, Jumat (17/4/2020).

Hal serupa juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dimana penerapan PSBB berlaku selama 14 hari. Jika pun nantinya penerapan itu harus ditambah, maka pihaknya siap melakukan perpanjangan masa PSBB.

"Kalau kurang nanti tinggal diperpanjang. Saat ini kita upaya dulu supaya selama 14 hari nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya hingga dapat menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan. Perwal yang memuat sebanyak 29 pasal itu, telah mengatur segala pelaksanaan PSBB yang akan mulai berlangsung sejak 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020 mendatang.

Dalam Perwal tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di Tangsel ini. Pembatasan aktivitas itu, di antaranya meliputi pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kediatan di tempat umum atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun mengimbau kepada warganya untuk dapat mentaati peraturan tersebut. Sebab menurutnya peraturan ini dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saya imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam PSBB di Tangsel untuk keselamatan dan kesehatan semua warga Tangsel. Semakin disiplin masyarakatnya, maka semakin cepat penyelesaian penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel ini. Ayo, bersama kita bisa," tukasnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x